animasi  bergerak gif
DANCING DUCK

Rabu, 26 Agustus 2015

MAKALAH PKL APOTEK



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Obat merupakan suatu komponen penting dan strategis dalam sistem pelayanan di Rumas Sakit, Apotek maupun Puskesmas. Oleh karena itu perlu diciptakan suatu aturan di bidang pemakaian obat sehingga dapat di upayakan untuk memenuhi persyaratan efektif, aman, rasional dan murah. Pemilihan jenis obat yang tepat dan efektif sangat mempengaruhi proses penyembuhan pasien walaupun banyak faktor yang berpengaruh pada proses penyembuhan suatu penyakit.
Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dasar secara langsung kepada masyarakat salah satunya adalah kegiatan pelayanan pengobatan selalu membutuhkan obat untuk mengetahui jenis dan jumlah obat yang dibutuhkan maka disusunlah perencanaan kebutuhan obat. Dengan demikian sebagai seorang farmasis dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai pelayanan farmasi di Apotek.

1.2.            Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
1.      Tujuan Umum
Setelah mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini siswa di harapkan mampu memahami dan mempraktekan secara langsung standar pelayanan kefarmasian di Apotek.


2.      Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini siswa diharapkan mapu memahami :
a.       Memberikan kesempatan untuk beradaptasi langsung pada iklim kerja kefarmasian yang sebenarnya.
b.      Melaksanakan pelayanan informasi obat kepada pelanggan.
c.       Membangkitkan sifat berwirausaha sehingga suatu saat mampu membaca dan menggeluti aspek-aspek usaha yang potensial di bidang farmasi.
  1.3.            Manfaat Praktek Kerja Langsung (PKL)
Dengan melaksanakan PKL in di harapkan mendapat berbagai hal yang bermanfaat :
1.      Siswa memahami standar pelayanan di Apotek.
2.      Siswa dapat menjadikan salah satu bentuk pendidikan yang berupa pengalaman belajar.
3.      Siswa dapat mengetahui dan mengenal berbagai macam sediaan obat dan alat kesehatan yang tersedia di Apotek.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.            Pengertian Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai tempat pengabdian dan praktek profesi Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Menurut peraturan pemerintah (PP) No. 26 tahun 1965 Apotek adalah suatu tempat dimana dilakukan usaha-usaha dalam bidang kefarmasian. Kemudian di ubah dengan PP No.25 tahun 1980 tentang perubahan, PP No.26 tahun 1965 tentang Apotek menjadi suatu tempat tertentu di lakukan  pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES /PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
(http://gudang-laporan.blogspot.com/p/laporan-pkl-apotek.html)
2.2.            Tugas dan Fungsi Apotek
Adapun tugas dan fungsi apotek menurut peraturan pemerintah No. 25 tahun 1980 yaitu sbb:
a.       Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.      Sarana Farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk,  dan penyerahan obat atau bahan baku obat.
c.        Sarana penyalur perbekalan Farmasi yang harus menyebarkan obat yang di perlukan masyarakat secara meluas dan merata.
(http://gudang-laporan.blogspot.com/p/laporan-pkl-apotek.html)
2.3.            Ketentuan Umum Tentang Apotek
Ketentuan – ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :
1.      Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
2.      Surat ijin Apotek (SIA) adalah surat ijin yang diberikan oleh menteri kepada Apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan Apotek disuatu tertentu.
3.      Apoteker pengelola Apoteker (APA) adalah apoteker yang telah diberi surat izin Apotek.
4.      Apoteker pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping Apoteker Pengelola Apotek dan mengantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
5.      Apoteker pengganti adalah Apoteker yang menggantika Apoteker Pengelola Apotek selama Apotek Pengelola Apotek tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
6.      Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak sebagai Asisten Apoteker.
7.      Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi para penderita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
8.      Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetik.
9.      Pemekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralawan yang di pergunakan untuk melaksanakan pengelolaan Apotek.
10.  Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi Apoteker dalam pekerjan kefarmasiaan kepada pasien.
2.4.            Persyaratan Apotek
Pendirian Apotek harus memenuhi ketentuan – ketentuan atau persyratan yang berlaku (undang – undang persyaratan Apotek) dan harus dipenuhi guna mendapatkan izin agar Apotek yang kita rencanakan dapat ber-operasi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun persyaratan dalam pendirian Apotek antara lain :
1.      Lokasi Apotek
·         Lokasi untuk Apotek baru atau perpindahan Apotek beserta jumlah dan jarak minimal antara Apotek yang di perkenalka untuk suatu wilayah tertentu di tetapkan oleh menteri.
·         Penentuan lokasi jarak Apotek harus di pertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan jumlah penduduk dan dokter yang berpraktek.
2.      Bangunan
·         Sarana / prasarana yang terdiri dari : ruang tunggu, ruang racik, tempat cuci, ruang administrasi, ruang Apa, toilet, ruang sholat, ventilasi, penerangan, atap, lantai dinding dan langit – langit.
·         Kelengkapan seperti : alat pemadam kebakaran dan lampu cadangan sesuai peraturan.
3.      Perlengkapan
Perlengkapan seperti alat pembuatan, pengolahan, peracikan, dan papan nama sesuai peraturan.
4.      Papan nama yang di maksud harus memuat :
·         Nama Apotek
·         Nama Apoteker Pengelola Apotek (APA)
·         Alamat Apotek
·         Nomor Surat Izin Apotek
5.      Administrasi yang harus ada seperti :
·         Kartu stock, nota penjualan, kwitansi, copy resep, dan surat pemesanan (SP)
·         Buku – buku (buku pembelian, buku penjualan, buku keuangan, buku harian)
·         Buku – buku wajib Apotek (F.I, ISO, Peraturan perundang – undangan, buku standar, IMO)
6.      Tenaga Apotek seperti :
·         Apoteker Pengelola Apotek (APA)
·         Apoteker Pendamping
·         Asisten Apoteker



BAB III
TINJAUAN UMUM APOTEK ASYFA

3.1.            Sejarah Apotek Asyfa
Berdiri pada tahun 2003 dengan nama toko obat Asyfa yang berlokasi di jalan raya Pagedanagn no 15 Adiwerna Kab. Tegal. Di bawah kepemilikan H. Fadhil seiring berjalannya waktu toko obat tersebut diganti menjadi Apotek pada bulan agustus tahun 2008 sampai sekarang dengan nama Apotek Asyfa dan telah terjadi beberapa kali pergantian Apoteker yaitu Nia Petrionopani, S.Farm.Apt dan Aida Sumayyiroh, S.Fram.Apt adalah Apoteker yang sekarang.

3.2.            Bagan Organisasi Apotek Asyfa
No
Ketenagaan
Jumlah
1.       
Apoteker
1
2.       
Asisten Apoteker
1

3.3.            Tenaga Kerja Apotek Asyfa
Tenaga kerja di Apotek Asyfa terdiri dari :
1.      Apoteker               : Aida Sumayyiroh, S.Fram.Apt
2.      Asisten Apoteker  : Hj. Siti Aisyah

3.4.            Tugas Tenaga Kerja Di Apotek Asyfa
Fungsi dari Apoteker atau Asiten Apoteker di Apotek yaitu membantu dokter untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di Apotek. Adapun kegiatan pokoknya yaitu :
1.      Mempersiapkan pengadaan obat di apotek.
2.      Mengatur penyimpanan obat dan alat kesehatan di apotek.
3.      Mengatur administrasi obat di apotek.
4.      Meracik obat – obatan untuk di berikan kepada penderita sesuai perintah dokter.
5.      Mengatur distribusi obat.