BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Obat merupakan suatu komponen penting dan
strategis dalam sistem pelayanan di Rumas Sakit, Apotek maupun Puskesmas. Oleh
karena itu perlu diciptakan suatu aturan di bidang pemakaian obat sehingga
dapat di upayakan untuk memenuhi persyaratan efektif, aman, rasional dan murah.
Pemilihan jenis obat yang tepat dan efektif sangat mempengaruhi proses
penyembuhan pasien walaupun banyak faktor yang berpengaruh pada proses
penyembuhan suatu penyakit.
Apotek merupakan sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan pelayanan kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien. Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dasar secara langsung
kepada masyarakat salah satunya adalah kegiatan pelayanan pengobatan selalu
membutuhkan obat untuk mengetahui jenis dan jumlah obat yang dibutuhkan maka disusunlah
perencanaan kebutuhan obat. Dengan demikian sebagai seorang farmasis dirasa
perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai pelayanan farmasi di Apotek.
1.2.
Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
1. Tujuan Umum
Setelah mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini
siswa di harapkan mampu memahami dan mempraktekan secara langsung standar
pelayanan kefarmasian di Apotek.
2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini siswa
diharapkan mapu memahami :
a. Memberikan kesempatan untuk beradaptasi
langsung pada iklim kerja kefarmasian yang sebenarnya.
b. Melaksanakan pelayanan informasi obat kepada
pelanggan.
c. Membangkitkan sifat berwirausaha sehingga
suatu saat mampu membaca dan menggeluti aspek-aspek usaha yang potensial di
bidang farmasi.
1.3.
Manfaat Praktek Kerja Langsung (PKL)
Dengan melaksanakan PKL in di harapkan mendapat berbagai
hal yang bermanfaat :
1. Siswa memahami standar pelayanan di Apotek.
2. Siswa dapat menjadikan salah satu bentuk
pendidikan yang berupa pengalaman belajar.
3. Siswa dapat mengetahui dan mengenal berbagai
macam sediaan obat dan alat kesehatan yang tersedia di Apotek.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana
pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan
yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai tempat pengabdian dan
praktek profesi Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Menurut peraturan pemerintah (PP) No.
26 tahun 1965 Apotek adalah suatu tempat dimana dilakukan usaha-usaha
dalam bidang kefarmasian. Kemudian di ubah dengan PP No.25 tahun 1980
tentang perubahan, PP No.26 tahun 1965 tentang Apotek menjadi
suatu tempat tertentu di
lakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan
atas Peraturan MenKes RI No.
922/MENKES /PER/X/1993 mengenai Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu
tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan
farmasi kepada masyarakat.
(http://gudang-laporan.blogspot.com/p/laporan-pkl-apotek.html)
2.2.
Tugas dan Fungsi Apotek
Adapun tugas dan fungsi apotek menurut peraturan
pemerintah No. 25 tahun 1980 yaitu sbb:
a. Tempat
pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.
Sarana Farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan
bentuk, dan penyerahan obat atau bahan baku obat.
c.
Sarana penyalur
perbekalan Farmasi yang harus menyebarkan obat yang di perlukan masyarakat
secara meluas dan merata.
(http://gudang-laporan.blogspot.com/p/laporan-pkl-apotek.html)
2.3.
Ketentuan Umum Tentang Apotek
Ketentuan – ketentuan umum yang berlaku tentang
perapotekan sesuai Keputusan menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah
sebagai berikut :
1. Apoteker adalah
sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
2. Surat ijin Apotek
(SIA) adalah surat ijin yang diberikan oleh menteri kepada Apoteker bekerja
sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan Apotek disuatu
tertentu.
3. Apoteker
pengelola Apoteker (APA) adalah apoteker yang telah diberi surat izin Apotek.
4. Apoteker
pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping Apoteker Pengelola
Apotek dan mengantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
5. Apoteker
pengganti adalah Apoteker yang menggantika Apoteker Pengelola Apotek selama
Apotek Pengelola Apotek tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 bulan
secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak
sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
6. Asisten
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berhak sebagai Asisten Apoteker.
7. Resep adalah
permintaan tertulis dari Dokter kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi para penderita sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Sediaan farmasi
adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetik.
9. Pemekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralawan yang di pergunakan untuk
melaksanakan pengelolaan Apotek.
10. Pelayanan
kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi
Apoteker dalam pekerjan kefarmasiaan kepada pasien.
2.4.
Persyaratan Apotek
Pendirian Apotek harus memenuhi
ketentuan – ketentuan atau persyratan yang berlaku (undang – undang persyaratan
Apotek) dan harus dipenuhi guna mendapatkan izin agar Apotek yang kita
rencanakan dapat ber-operasi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun persyaratan dalam pendirian Apotek antara lain :
1.
Lokasi Apotek
·
Lokasi untuk Apotek baru atau perpindahan Apotek beserta
jumlah dan jarak minimal antara Apotek yang di perkenalka untuk suatu wilayah
tertentu di tetapkan oleh menteri.
·
Penentuan lokasi jarak Apotek harus di pertimbangkan segi
penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan jumlah penduduk dan dokter yang
berpraktek.
2. Bangunan
·
Sarana / prasarana yang terdiri dari : ruang tunggu, ruang racik, tempat
cuci, ruang administrasi, ruang Apa, toilet, ruang sholat, ventilasi,
penerangan, atap, lantai dinding dan langit – langit.
·
Kelengkapan seperti : alat pemadam kebakaran dan lampu cadangan sesuai
peraturan.
3. Perlengkapan
Perlengkapan seperti alat pembuatan, pengolahan, peracikan, dan papan nama
sesuai peraturan.
4. Papan nama yang di maksud harus memuat :
·
Nama Apotek
·
Nama Apoteker Pengelola Apotek (APA)
·
Alamat Apotek
·
Nomor Surat Izin Apotek
5. Administrasi yang harus ada seperti :
·
Kartu stock, nota penjualan, kwitansi, copy resep, dan surat pemesanan (SP)
·
Buku – buku (buku pembelian, buku penjualan, buku keuangan, buku harian)
·
Buku – buku wajib Apotek (F.I, ISO, Peraturan perundang – undangan, buku
standar, IMO)
6. Tenaga Apotek seperti :
·
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
·
Apoteker Pendamping
·
Asisten Apoteker
BAB III
TINJAUAN UMUM
APOTEK ASYFA
3.1.
Sejarah Apotek
Asyfa
Berdiri pada tahun 2003 dengan nama toko obat
Asyfa yang berlokasi di jalan raya Pagedanagn no 15 Adiwerna Kab. Tegal. Di
bawah kepemilikan H. Fadhil seiring berjalannya waktu toko obat tersebut
diganti menjadi Apotek pada bulan agustus tahun 2008 sampai sekarang dengan
nama Apotek Asyfa dan telah terjadi beberapa kali pergantian Apoteker yaitu Nia
Petrionopani, S.Farm.Apt dan Aida Sumayyiroh, S.Fram.Apt adalah Apoteker yang
sekarang.
3.2.
Bagan Organisasi
Apotek Asyfa
No
|
Ketenagaan
|
Jumlah
|
1.
|
Apoteker
|
1
|
2.
|
Asisten Apoteker
|
1
|
3.3.
Tenaga Kerja
Apotek Asyfa
Tenaga kerja di Apotek Asyfa terdiri dari :
1. Apoteker : Aida Sumayyiroh, S.Fram.Apt
2. Asisten Apoteker : Hj. Siti Aisyah
3.4.
Tugas Tenaga
Kerja Di Apotek Asyfa
Fungsi dari Apoteker atau Asiten Apoteker di
Apotek yaitu membantu dokter untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di Apotek.
Adapun kegiatan pokoknya yaitu :
1. Mempersiapkan pengadaan obat di apotek.
2. Mengatur penyimpanan obat dan alat kesehatan
di apotek.
3. Mengatur administrasi obat di apotek.
4. Meracik obat – obatan untuk di berikan kepada
penderita sesuai perintah dokter.
5. Mengatur distribusi obat.
Izin mengutip pengertian apoteknya sebagai sumber ya. terima kasih
BalasHapus