Assalamu'alaikum...
Gimana gan Kabarnya ?????? :)
Pada postingan kali ini saya akan mempublikasikan tentang sejarah HAM....
SEJARAH HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga
diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka
bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai
hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah
perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas
pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat
ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi
manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai
berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah
diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat
dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan
rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John
untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau
dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas
hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu
menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah
diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya
perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan
undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah
sebagai berikut :
v
Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
v
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan
yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
v
Para petugas keamanan dan pemungut pajak
akan menghormati hak-hak penduduk.
v
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
v
Seseorang yang bukan
budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan
negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
v
Apabila seseorang
tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan
mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para
bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis
besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
v
Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
v
Warga negara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
v
Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang
penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
v
Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
v
Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun
1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
v
Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
v
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
v
Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
v
Hak warga Negara
untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
v
Parlemen berhak
untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di
Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak
alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)
mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak
melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak –
hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang
dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli
1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara
bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung
pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha
Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status
naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan.
Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status
civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga
negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika
Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan
jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian
Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
v
Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
v
Kebebasan memilih
agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
v
Kebebasan dari rasa
takut (freedom from fear).
v
Kebebasan dari
kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman
dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang,
dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi
umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat
kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi
manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu
naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite,
fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis
yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan
tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun
1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi
Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848.
Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir –
pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi
yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai
hak yang sama.
3) Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh
dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan
bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan
kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup
dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain
mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
v
Hidup
v
Kemerdekaan dan
keamanan badan
v
Diakui
kepribadiannya
v
Memperoleh pengakuan
yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah
v
Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
v
Mendapatkan asylum
v
Mendapatkan suatu
kebangsaan
v
Mendapatkan hak
milik atas benda
v
Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
v
Bebas memeluk agama
v
Mengeluarkan pendapat
v
Berapat dan
berkumpul
v
Mendapat jaminan
sosial
v
Mendapatkan
pekerjaan
v
Berdagang
v
Mendapatkan
pendidikan
v
Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
v
Menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia
itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan
menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan
dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan
tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara
moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni
Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi
manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada
hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,
kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak
atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
v
Undang – Undang
Dasar 1945
v
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
v
Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu
dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
v Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
v Hak – hak asasi ekonomi (property rights)
yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
v Hak – hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
v Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
v Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
v Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam
Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2. Pasal – Pasal HAM
A. Dalam Pembukaan
pembukaan undang-undang dasar 1945
menyebutkan hak-hak asasi sejak alinea pertama sampai alinea ke empat.
- Alinea pertama : Hakekatnya adalah
pengakuan kebebasan untuk merdeka
- Alinea kedua : Indonesia sebagai
negara yang adil
-Alinea ketiga : rakyat indonesia menyatakan
kemerdekaannya
- Alinea ke empat: pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang
B. Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak
asasi manusia dalam 7 pasal
1. Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum
dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,
dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3. Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk
memeluk agama
4. Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat
pengajaran
5. Pasal 32: Perlindungan yang bersifat
kulturil
6. Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7. Pasal 34: Tentang kesejahteraan social
3.
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984
antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur
politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat
rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja
dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur.
Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM
berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)
adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh
orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun
1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil
yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana
terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang
secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras
ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4
mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi
pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi
II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang
dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah
penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor
Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal
dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang
saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak
korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan
banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama
(FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan
madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah
pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap
Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai
gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali,
yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan
banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga
negara Indonesia sendiri.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi
juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan
sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat
antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
EMPAT PILAR KEBANGSAAN
Empat pilar
kebangsaan, tema yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat dalam diskusi.
Empat pilar semakin mendominasi dengan semakin derasnya gelombang modernisasi
yang semakin mereduksi semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam fantasi
labirin demokrasi yang menurut saya masih banyak konflik vertikal maupun
horizontal dalam masyarakat.
Terlebih dahulu
kita mulai dari mengenal kata “Pilar”, pilar adalah tiang penguat/penyangga,
selanjutnya saya menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat
tiang penguat / penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan
berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan
adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu
Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Empat pilar
kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali kesadaran cinta tanah
air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya 4 pilar kebangsaan yang
merupakan mantra ajaib dalam membina persatuan belum di jelaskan bagaimana
sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai jurus tanpa data fakta sejarah dan
perjalanannya.
Namun jika
mantra ini dihadapkan kembali pada Preambule UUD’45 maka akan kita temui suatu
rangkaian peristiwa sejarah sehingga membentuk tahapan filosofis NKRI.
Memaknai 4
alinea dalam Preambule UUD’45, ini merupakan rangkuman sejarah Bangsa
Indonesia, Sumpah Pemuda 1928, hingga dibentuknya NKRI melalui pengesahan
konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.
- Alinea pertama mengutarakan tentang sikap Bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa, hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirat alinea pertama menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika”. Komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
- Alinea kedua menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana Bangsa Indonesia Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Indonesia.
- Alinea ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, untuk mengangkat harkat dan martabat Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.Ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Alinea keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45
Ke-4 Pilar ini
merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI.
- Cara menjaga Empat Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat
pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan
kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman
generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
- Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
- Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
- Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
- Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah satu solusi menjawab krisis moral yang
terjadi di Indonesia adalah melalui penguatan pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan ini memperkokoh karakter bangsa dimana warga negara dituntut lebih
mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era globalisasi melalui transmisi
empat pilar.
Fungsi Pancasila adalah sebagai petunjuk
aktivitas hidup di segala bidang yang dilakukan warga negara Indonesia.
Kelakuan tersebut harus berlandaskan sila-sila yang terdapat di Pancasila.
Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi
negara yang mengatur kewenangan tugas dan hubungan antar lembaga negara. Hal
ini menjiwai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sadar segenap
warga bangsa untuk mempersatukan wilayah nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena mengakui realitas bangsa Indonesia
yang majemuk namun selalu mencita-citakan persatuan dan kesatuan
IKRAR SUMPAH PEMUDA
SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober
1928
Teks Soempah
Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres
Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo
Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M.
Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris :
Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir
Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I :
Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R.
Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk
(Jong Celebes)
Pembantu IV :
Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V :
Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
1.
Abdul Muthalib Sangadji
2.
Purnama Wulan
3.
Abdul Rachman
4.
Raden Soeharto
5.
Abu Hanifah
6.
Raden Soekamso
7.
Adnan Kapau Gani
8.
Ramelan
9.
Amir (Dienaren van Indie)
10.
Saerun (Keng Po)
11.
Anta Permana
12.
Sahardjo
13.
Anwari
14.
Sarbini
15.
Arnold Manonutu
16.
Sarmidi Mangunsarkoro
17.
Assaat
18.
Sartono
19.
Bahder Djohan
20.
S.M. Kartosoewirjo
21.
Dali
22.
Setiawan
23.
Darsa
24.
Sigit (Indonesische Studieclub)
25.
Dien Pantouw
26.
Siti Sundari
27.
Djuanda
28.
Sjahpuddin Latif
29.
Dr.Pijper
30.
Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
31.
Emma Puradiredja
32.
Soejono Djoenoed Poeponegoro
33.
Halim
34.
R.M. Djoko Marsaid
35.
Hamami
36.
Soekamto
37.
Jo Tumbuhan
38.
Soekmono
39.
Joesoepadi
40.
Soekowati (Volksraad)
41.
Jos Masdani
42.
Soemanang
43.
Kadir
44.
Soemarto
45.
Karto Menggolo
46.
Soenario (PAPI & INPO)
47.
Kasman Singodimedjo
48.
Soerjadi
49.
Koentjoro Poerbopranoto
50.
Soewadji Prawirohardjo
51.
Martakusuma
52.
Soewirjo
53.
Masmoen Rasid
54.
Soeworo
55.
Mohammad Ali Hanafiah
56.
Suhara
57.
Mohammad Nazif
58.
Sujono (Volksraad)
59.
Mohammad Roem
60.
Sulaeman
61.
Mohammad Tabrani
62.
Suwarni
63.
Mohammad Tamzil
64.
Tjahija
65.
Muhidin (Pasundan)
66.
Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
67.
Mukarno
68.
Wilopo
69.
Muwardi
70.
Wage Rudolf Soepratman
71.
Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya" gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya" gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
Teks Sumpah
Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat di Jalan Kramat Raya
nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda, pada waktu itu
adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie Kong Liong.
Golongan Timur
Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau, Kongres Pemuda pada waktu
pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang yaitu :
a)
Kwee
Thiam Hong
b)
Oey
Kay Siang
c)
John
Lauw Tjoan Hok
d)
Tjio
Djien kwie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar